Background

Masih Umur 11Tahun, Sudah Hamili Seorang Ibu Dari Teman Nya


Seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun menghamili seorang perempuan berusia 36 tahun yang adalah ibu kawan sekolahnya sendiri.

Situasi ini membuat para aktivis menyerukan reformasi undang-undang pelecehan seksual yang berlaku di negeri itu, setelah bocah itu memberitahukan hal tersebut kepada kepala sekolahnya di Auckland selatan.

Bocah itu dan anaknya saat ini diyakini berada dalam perlindungan negara. Menteri Kehakiman Selandia Bru Judith Collins mengatakan dia akan memeriksa perangkat hukum yang ada saat ini yang tidak bisa mempidanakan seorang perempuan atas tuduhan perkosaan.

"Saya akan mencari pertimbangan resmi terkait perlu atau tidaknya undang-undang ini diubah," kata Collins.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Selandia Baru, tindak pidana perkosaan hanya bisa dijatuhkan saat seorang pria memaksakan tindakan seksual terhadap seorang perempuan.

Tindak pidana perkosaan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun namun sejauh ini hanya pria yang bisa dijatuhi pidana perkosaan.

Namun dalam kasus ini, hubungan bocah laki-laki dan perempuan itu berawal pada April tahun lalu, saat anak itu berusia 11 tahun.

Ketika itu,putra perempuan tersebut membolos satu hari dan membujuk bocah itu untuk melakukan hal yang sama dan mengajaknya bermain ke kediamannya. Sesampainya di kediaman sang kawan, perempuan itu kemudian menyuguhkan bir untuk anak tersebut sebelum kemudian berhubungan seksual dengannya.

Hubungan seksual itu berlanjut selama beberapa bulan, sebelum bocah itu melaporkan hal tersebut ke kepala sekolahnya yang tentu saja sangat terkejut mendengar pengakuan salah seorang muridnya itu.

Sang kepala sekolah lalu menghubungi Departemen Sosial untuk melaporkan masalah ini. Pemerintah kini merawat si bocah dan bayinya. Kasus ini sekarang dalam penanganan polisi meski perempuan itu menolak telah melakukan hubungan seksual dengan bocah 11 tahun itu.


Categories: Share

Leave a Reply